Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MSDM Cipta Unggul merupakan suatu lembaga berbadan hukum yang didirikan pada tanggal 19 November 2019 dengan tujuan untuk memberikan pengakuan tenaga kerja yang kompeten di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. LSP MSDM Cipta Unggul telah memiliki lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dengan nomor SK Lisensi 1348/BNSP/VIII/2020 sehingga dapat melakukan proses pembuktian bahwa tenaga kerja dapat dinyatakan kompeten dibidangnya melalui proses sertifikasi. Proses sertifikasi yang dilakukan mengacu kepada standar kerja nasional yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan sikap. Dengan memiliki tenaga kerja yang kompeten, maka perusahaan akan lebih mudah dalam proses rekrutmen serta sangat membantu didalam menyusun pengembangan karir bagi SDM di perusahaannya.
LSP MSDM Cipta Unggul telah mengembangkan skema sertifikasi yang fokus dibidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan bidang Hubungan Industrial. Dalam pendiriannya, LSP MSDM Cipta Unggul mendapatkan dukungan dari beberapa pihak diantaranya adalah dukungan dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Asosiasi Human Capital Independen, KADIN Jawa Timur, Grup Diskusi Manajemen (GDM) Jawa Timur, Forum Akademik PTS Indonesia dan beberapa perusahaan nasional di Indonesia.
Sebagai lembaga dengan salah satu misinya adalah memberikan tenaga SDM yang terampil dan kompeten, maka LSP MSDM Cipta Unggul akan melakukan penggalian dan pembuktian kompetensi tenaga kerja sesuai dengan jenjang okupasi kerja di Indonesia yaitu :
- Kompetensi pada Okupasi Staf Rekrutmen
- Kompetensi pada Okupasi Staf AdministrasiSDM
- Kompetensi pada Okupasi Staf Pengupahan
- Kompetensi pada Okupasi Staf Hubungan Industrial
Dengan melakukan serangkaian proses sertifikasi profesi yang berpedoman pada Pedoman BNSP 201 versi 2014 serta pedoman BNSP yang terkait, LSP MSDM Cipta Unggul dapat memberikan pengakuan kompetensi kepada tenaga kerja sesuai dengan pencapaian proses sertifikasi yang telah dilakukan. Oleh karena itu LSP sepenuhnya bertanggung jawab kepada BNSP sehingga jaminan mutu dan kredibilitas sertifikasi harus tetap terjaga.
Sertifikasi diharapkan dapat menjamin sumber daya manusia yang memiliki skill dan mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industry (link and match).
Terdapat tiga pilar utama dalam mengembangkan SDM berbasis kompetensi yaitu adanya standar kerja baik itu standar nasional, standar khusus ataupun standar internasional yang tujuannya adalah menjadi acuan standar kerja sesuai dengan syarat jabatan / okupasi ataupun kualifikasi nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap tenaga kerja dapat memperoleh dan meningkatkan kompetensi kerja sesuai dengan profesinya atau kemampuannya melalui lembaga pelatihan kerja dan pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi dan diakui negara.
Berdasarkan kriteria tersebut, maka hadirnya LSP MSDM Cipta Unggul membawa angin segar bagi para tenaga kerja terutama di bidang MSDM dan Hubungan Industrial dimana kebutuhan sertifikat kompetensi akan semakin dibutuhkan terlebih dengan jejaring antar lembaga dan juga regulasi-regulasi yang menerapkan tuntutan akan kompetensi.
LSP yang merupakan kepanjangan tangan dari BNSP dalam melakukan proses sertifikasi di seluruh Indonesia, tentunya harus bekerjasama dengan instansi lain sebagai Tempat Uji Kompetensi dalam melaksanakan proses sertifikasi. Gambar 2 merupakan infrastruktur system sertifikasi dimana LSP harus berpedoman pada standar-standar kerja yang telah di tetapkan kemudian dituangkan didalam suatu skema sertifikasi LSP melalui proses akreditasi yang dilakukan oleh BNSP yang memberikan penilaia banyak aspek diantaranya adalah ketersediaan asesor kompetensi, materi uji kompetensi hingga ketersediaan Tempat Uji Kompetensi.
Secara garis besar fungsi dan tugas LSP adalah :
Sebagai sertifikator :
- Membuat materi uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (asesor)
- Melakukan asesmen
- Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada standar kerja / kualifikasi yang berlaku
- Mengembangkan skema sertifikasi
Sebagai developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi hingga mengkaji ulang standar kompetensi
News & Events
Kegiatan Sertifikasi Skema Staf Administrasi SDM
