- SKEMA SERTIFIKASI : KEPALA BAGIAN SDM
Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
M.70SDM01.017.2 | Melakukan Proses Rekrutmen |
M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
M.70SDM01.033.2 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
M.70SDM01.042.2 | Membuat Kesepakatan Kerja |
M.70SDM01.047.2 | Menangani Keluhan Pekerja |
M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
- PERSYARATAN DASAR PEMOHON :
-
Minimum pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara, atau;
-
Minimum Pendidkan setara D3 umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Analis Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau;
-
Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Kepala Bagian/Analis Senior Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi, atau;
-
Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau;
-
Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia
-
PANDUAN UJI KOMPETENSI